Penulis : Uha Suhaeruddin
Penerbit : Jurnal Hukum Indonesia
Volume : Vol.3 No.3
Tanggal Terbit : Juli 2024
Perivew : Ivah Istiningtyas Â
Artikel ini menyoroti pentingnya adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi yang pesat serta upaya kolaboratif untuk menciptakan regulasi yang efektif. Â Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam perlindungan HKI, seperti pembajakan digital, pelanggaran hak cipta, dan pencurian data. Artikel ini juga bertujuan memberikan solusi untuk menjaga relevansi hukum di tengah dinamika teknologi. Menggunakan pendekatan kualitatif interdisipliner, penulis mengintegrasikan perspektif hukum, teknologi, ekonomi, dan etika. Â Penulis menguraikan bagaimana perkembangan teknologi, seperti internet, kecerdasan buatan, dan cloud computing, memengaruhi produksi, distribusi, dan konsumsi karya kreatif. Dalam konteks ini, perlindungan HKI mencakup hak cipta, merek, dan paten, yang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyebaran pengetahuan. Â
Tantangan utama yang dihadapi hukum HKI di era digital mencakup aspek hukum, teknis, dan etis. Ketidakharmonisan regulasi internasional, kesulitan penegakan hukum, dan biaya litigasi menjadi penghambat perlindungan HKI yang efektif. Dari sisi etika, terdapat konflik antara hak pemilik HKI dan akses masyarakat terhadap informasi. Â Penulis juga memberikan solusi berupa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat. Selain itu, strategi inovasi seperti membangun budaya kreatif, melibatkan pelanggan dalam proses inovasi, dan memperkuat perlindungan hukum menjadi fokus utama untuk menghadapi tantangan era digital. Â
Jurnal ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami tantangan hukum dan etika yang dihadapi dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital. Kelebihan utama jurnal ini terletak pada relevansi topiknya yang menyoroti isu-isu aktual seperti pembajakan digital, pelanggaran hak cipta, dan pencurian data. Dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum, teknologi, ekonomi, dan etika, artikel ini mampu memberikan analisis yang holistik dan menyeluruh. Selain itu, saran solutif yang diberikan, seperti kolaborasi lintas sektor dan pembaruan regulasi hukum, menjadikan artikel ini bermanfaat sebagai panduan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum. Â
Namun, kelemahan jurnal ini terletak pada minimnya data empiris yang dapat memperkuat argumen. Artikel ini kurang menyajikan contoh nyata atau studi kasus yang relevan, sehingga pembaca tidak mendapatkan gambaran konkret mengenai efektivitas perlindungan HKI di Indonesia atau di negara lain. Selain itu, pendekatan praktis untuk implementasi solusi yang ditawarkan masih terbatas, menjadikan jurnal ini lebih banyak bersifat konseptual. Aspek teknologi yang disebutkan, seperti blockchain dan kecerdasan buatan, juga tidak dijelaskan secara rinci terkait potensi penerapannya dalam mendukung perlindungan HKI. Â
Secara keseluruhan, jurnal ini memiliki nilai yang tinggi dalam menyampaikan isu penting mengenai HKI di era digital. Untuk lebih meningkatkan kualitasnya, penulis dapat menambahkan data statistik, studi kasus, dan eksplorasi lebih mendalam tentang penerapan teknologi modern dalam perlindungan HKI. Dengan perbaikan ini, artikel akan menjadi referensi yang lebih kuat dan aplikatif bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta praktisi hukum.