PMA atau dikenal dengan penanaman modal asing atau foreign direct investmen (FDI) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing sangat diperlukan oleh setiap negara dalam mendukung perkembangan negara tersebut, terutama oleh negara-negara berkembang, termasuk Indoneisa.
KEMBALI KE ARTIKEL