Akhir-akhir ini masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga cabai yang mencapai 95,2% Â secara tahunan diatas harga satuan yakni berada pada kisaran harga Rp.84.902,-. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/ EWS) menyatakan bahwa kenaikan harga suatu barang jika kenaikanya mencapai 20% diatas harga acuan, maka kondisi harga cabai per 9/1 berada pada kondisi krisis. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 63/M-DAGPER/9/2016 per 9 September hanya Rp.29.000 per Kg. Artinya, harga cabai rawit merah berada pada 192,77 persen diatas harga acuan.
KEMBALI KE ARTIKEL