Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Harga Cabai Meroket, Pemerintah Salahkan Gagal Panen

28 Januari 2017   08:25 Diperbarui: 28 Januari 2017   09:43 238 0
Akhir-akhir ini masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga cabai yang mencapai 95,2%  secara tahunan diatas harga satuan yakni berada pada kisaran harga Rp.84.902,-. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/ EWS) menyatakan bahwa kenaikan harga suatu barang jika kenaikanya mencapai 20% diatas harga acuan, maka kondisi harga cabai per 9/1 berada pada kondisi krisis. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 63/M-DAGPER/9/2016 per 9 September hanya Rp.29.000 per Kg. Artinya, harga cabai rawit merah berada pada 192,77 persen diatas harga acuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun