Sertifikasi halal, yang kini menjadi pusat perhatian bagi perusahaan besar dan menengah di Indonesia, merupakan kunci untuk menarik konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk dan memperluas pangsa pasar mereka. Ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memberikan nilai tambah dalam persaingan pasar global. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga sertifikasi yang kompeten, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin pasar halal dunia, mengingat kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman budaya yang dimilikinya, yang dapat memberikan keunikan pada produk-produk halal yang dihasilkan.
Dari 18 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kementerian Agama menetapkan batas akhir pengurusan sertifikasi pada 17 Oktober 2024. Ini menandai langkah penting dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia, dengan semua produk makanan dan minuman serta layanan penyembelihan harus bersertifikat halal. UMKM yang gagal mematuhi akan menghadapi sanksi administratif dan denda hingga Rp 2 miliar. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian untuk aturan ini, yang berlaku dari usaha besar hingga pedagang kaki lima. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pasar bagi produk Indonesia, khususnya di tingkat global. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan UMK yang merasa belum siap dari segi pengetahuan dan finansial.