Bully atau perundungan dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah, dan secara terminologi menurut Ken Rigby dalam Astuti (2008 ; 3, dalam Ariesto, 2009) adalah “sebuah hasrat untuk menyakiti. Hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, sehingga menyebabkan seseorang menderita. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang” Sedangkan menurut Olweus (1993, dalam Georgiou, 2007)
bullying didefinisikan sebagai serangan fisik, verbal atau psikologis atau intimidasi yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa takut, tertekan atau merugikan korban. Perundungan atau
bullying sendiri terbagi menjadi dua yaitu
bullying yang dilakukan di dunia nyata dan yang dilakukan di dunia maya atau
cyberbullying. Berdasarkan pemahaman diatas, maka konteks yg akan diangkat kali ini adalah tentang kasus
bullying yang belakangan ini sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu bentuk perundungan di dunia maya atau biasa disebut dengan
cyberbullying.
KEMBALI KE ARTIKEL