Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

On The Spot Ombudsman RI Sumbar pada Padang Car Free Day

1 Januari 2025   22:29 Diperbarui: 1 Januari 2025   22:29 31 0
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa Ombudsman dapat mendirikan perwakilan di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten guna menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mendirikan kantor perwakilan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawasan juga mencakup pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun individu, serta pembangunan jaringan kerja. Tak hanya itu, upaya pencegahan maladministrasi juga menjadi bagian penting dalam tugas ini. Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi Ombudsman, Ombudsman RI meluncurkan program Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun