Puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat yang bertempat di kecamatan2 dimaksudkan sebagai pengganti keberadaan rumah sakit dan klinik2 kesehatan yang bertanggung jawab atas kesehatan rakyat. Puskesmas tak hanya menjadi pengganti rumah sakit namun juga bertanggung jawab atas peningkatan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota. Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).
KEMBALI KE ARTIKEL