Harta dalam bahasa arab (munawir,1984) disebut al-malatau jamaknya al-amwal. Harta (al-mal)  menurut kamus Al-muhith tulisan Al-Fairuz Abadi, adalah ma malakatahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai salah sesuatu yang yang dimanfaatkan pada seseorang yang legal. Menurut hukum syara’ (hukum islam) seperti jual-beli, pinjaman, komsumsi, dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Berdasarkan pengertian tersebut, maka seluruh apapun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan, rumah perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan-kelautan, dan pakaian termsuk dalam kategori al amwal, harta kekayaan.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL