Beberapa waktu lalu, saya mengunjungi Lampung. Kebetulan, daerah tujuan, Bandar Jaya, daerah yang terlewati oleh rencana Tol Trans Sumatera. Dari pembicaraan yang saya tangkap, masyarakat yang tanahnya dibebaskan, menyimpulkan bahwa pembebasan lahan untuk Tol Tran Sumatera merugikan mereka. Nilai NJOP tanah mereka Rp. 100.000/M². Tetapi, mereka menerima ganti rugi pada nominal Rp. 30.000/M². Belum lagi, jika dihitung kerugian material yang berada di atas tanah mereka, seperti rumah dan tanaman yang nominal penggantiannya di bawah harga standard umum pasar yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL