UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Menurut undang-undang N0. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM)”UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah”. Bahwasannya usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. Lalu usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan dalam membangun bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian dari usaha menengah yang memenuhi kriteria berdasarkan undang undang ini. Jadi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah(UMKM)adalah usaha produktif ukuran kecil milik perseorangan yang dibangun sendiri bukan bagian dari anak perusahaan atau lainnya yang memiliki batasan omset pertahunnya atau kekayaan bersihnya. Bedanya dengan usaha besar adalah dari jumlah kekayaan bersih si pelaku usaha serta omset pertahunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL