Pemerintah Indonesia dibawah  Kepemimpinan Presiden Jakowi, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia , berusaha membangun sarana dan prasana pendidikan, baik itu sarana pendidikan formal maupun non formal. Sejak  tahun 2009 atau sejak  Pemerintah Indonesia  dipimpin SBY,  Anggaran untuk sektor Pendidikan hingga 20 %, hal itu memang amanat UUD pasal 31 ayat 4 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan pengalokasian anggaran sebesar 20 %, baik alokasi melalui intervensi anggaran pemerintah pusat yaitu APBN atau APBD Pemerintahan Kabupaten/Kota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL