Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Anggito Menyusul Suryadharma Ali?

30 Mei 2014   21:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:56 651 6
Masih ingat Anggito Abimanyu? Kasus plagiatnya di forum ini tentu masih terngiang dikepala. Beliau juga masih menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja ketika ditanya perihal keterlibatan Anggito dalam kasus dana haji, beliau tidak membantah.

Ditetapkannya Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam pengelolaan dana haji, menurut wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti di situ saja. Suryadharma Ali merupakan lingkaran pertama yang ditetapkan tersangka. Ibarat prosesi keberangkatan haji, maka Suryadharma Ali adalah kloter pertama dan akan menyusul kloter-kloter selanjutnya.

Lebih jauh, Adnan Pandu mengungkapkan akan ada anggota DPR yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul Suryadharma Ali. Kasus dana haji ini sudah setahun lebih diselidiki oleh KPK. Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan kepada KPK, ada sekitar 230 miliar aliran transaksi mencurigakan ke rekening beberapa pejabat kemenag dan DPR.

Dana penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2004-2012 mencapai 80 triliun bersama bunganya sekitar 2,3 triliun. Aliran dana mencurigakan tersebut, disinyalir ditempatkan dalam beberapa rekening di bank berbeda yang bukan ditunjuk oleh pemerintah. Indikasi keterlibatan SDA berawal dari temuan yang didapatkan KPK pada bukti-bukti baru pada bulan Januari 2014.

Posisi Anggito sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tentu menjadi posisi yang rawan terkena imbas dari kasus yang melibatkan Suryadharma Ali. Adnan Pandu Praja tak mau tergesa-gesa menyebutkan nama, siapa yang akan dijadikan tersangka baru.

Fokus KPK saat ini adalah menyelidiki alur korupsi baru pada pengadaan barang dan jasa, biaya penyelenggaraan haji (BPIH) termasuk adanya pihak-pihak yang mendapatkan 'wild card" naik haji. Sudah ada tiga orang yang diminta keterangannya oleh KPK terkait kasus ini, mereka adalah Hasrul Azwar (anggota DPR Komisi VIII), Jazuli Juwaini (Anggota DPR FPKS Komisi VIII), dan Anggota Abimanyu selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Apakah Anggito Abimanyu akan menyusul Suryadharma Ali? Kita tunggu penyelidikan KPK. Jika terbukti, mereka akan dikenakan pasal 3 UU No 31 atau pasal 2 ayat 1 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun