Menjalankan Syariat Islam tentu harus kaffah (menyeluruh) termasuk dalam bidang ekonomi dan menhapuskan praktik praktik riba dalam sistem perbankan saat ini merupakan bagian dari penegakan Syariat Islam. Dengan otonomi khusus yang didapat Aceh maka peluang mewujudkan ekonomi syariah dengan membentuk Bank Syariah sangat besar.
13 tahun sudah penegakan Syariat Islam dideklarasikan di Aceh, namun hingga kini belum terbentuk Bank Aceh Syariah. Pemerintah Aceh masih bergantung pada bank bank konvensional dalam menyimpan dana dana pemerintah. Bukan berarti bank konvensional ditiadakan di Aceh tetapi sudah selayaknya Provinsi yang memberlakukan Syariat Islam memiliki sendiri Bank Syariah sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus segera mengeluarkan qanun (perda) yang mengatur pembentukan Bank Syariah Aceh.
Saat ini pemerintah Aceh masih berfokus pada penegakan hukum hukum Jinayah dna melupakan masalah masalah muamalah khususnya yang menyangkut ekonomi Islam. Isu isu muamalah kurang mendapat perhatian oleh pemerintah khususnya ekonomi syariah. Seharusnya pemerintah Aceh segera merumuskan konsep ekonomi syariah yang baku, karena masalah muamalah ini kan melekat dalam kehidupan sehari hari umat Islam di Aceh. Muamalah adalah bagian integral yang tak terpisah dari Syariat Islam.
Tentu saja Bank Syariah yang akan dibentuk harus berdasarkan dan bersumber pada hukum hukum Islam dan kelak ketika kita datang ke Aceh, bank bank Syariah sudah berdiri disudut sudut kota Banda Aceh.