Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Sumpah Monas dan Kutukan

25 September 2014   23:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:31 76 3
Kita kadang sering latah bersumpah, baik ketika meyakinkan orang lain akan sesuatu hal kebenaran dengan dalil-dalil maupun bersumpah atas nama Tuhan. Sebagai umat beragama tentu paham makna sumpah dan konsekuensinya apalagi sampai membawa nama Tuhan. Jika memang kita meyakini kebenaran maka bersumpahlah dengan atas nama Tuhanmu dengan sungguh-sungguh. Dalam bahasa arab sumpah disebut al- yamin atau al-hilf.

Misalnya ketika seseorang dituduh terindikasi melakukan korupsi terlepas dia diputuskan bersalah atau tidak dipersidangan. Sebaiknya jika memang dia ingin melakukan sumpah maka setahu saya dia harus memahami adab-adab bersumpah, salah satunya adalah mengucapkan dengan menggunakannama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Ini terlepas dari konteks hukum. Jika kemudian seseorang yang sudah divonis bersalah karena terlibat korupsi lalu menantang majelis hakim dan jaksa penuntut hukum (JPU) untuk melakukan sumpah kutukan (mubahalah), tidaklah etis karena diawal sumpah yang dilakukan juga hanyalah terkesan main-main.

Jika dikaji dari sisi psikologi, maka seseorang yang bersumpah biasanya orang yang kurang percaya diri. Apalagi jika dihadapkan pada situasi publik yang mendukungnya tentu sumpah menggiring publik agar percaya padanya.

Dalam peradilan suatu kasus, kadang kita melihat bahwa saksi-saksi yang akan didengarkan kesaksiannya diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sesuai dengan apa yang dia ketahui. Maka kesaksian para saksi dimata hukum dianggap sah sesaui dengan fakta-fakta yang ada. Maka sumpah itu identik untuk mengungkapkan kebenaran yang harus ditegakkan.

Dalam Islam jika seseorang yang sudah bersumpah tidak melaksanakan sumpahnya alias membatalkan maka ada kaffaratnya, misalnya saja memberi makan 10 fakir miskin.  Tentu saja kalau seorang koruptor yang bersumpah kemudian membatalkan, 10 fakir miskin tentu saja jumlah yang sangat kecil baginya. Lebih jelas bisa membuka QS. Al Maaidah : 89 tentang sumpah.

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu majah dan Aththusi disebutkan : "Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah."

Makanya berhati-hatilah jika kita melakukan sumpah, apalagi jika diperdengarkan dihadapan publik. Bagaimana dengan Mubahalah yang diucapkan oleh Anas? secara garis besarnya kompasianer Armasnyah Arman sudah membahasnya ditulisannya di sini . Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam, Pakar hukum Islam, Mubahalah dalam Islam dikenal dan pernah terjadi di zaman Rasul saat diskusi antara Rasul dengan orang Nasrani perihal kedudukan Isa AS dan Mubahalah ini diabadikan dalam Quran QS Ali Imran ayat 61. Jadi Mubahalah dilakukan untuk urusan agama dan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus (kutipannya di sini). So, silahkan publik menilai sumpah-sumpah yang sudah diajukan dan pernah diucapkan oleh Mas Anas apakah sesuai kaidah-kaidah yang sudah disebutkan di atas atau tidak. Semoga Mas Anas diberi kekuatan. amin (@iswanto_1980)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun