Walau tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2014, bukan berarti SBY meninggalkan begitu saja apa yang sudah pernah diperjuangkannya selama menjabat. Hal ini tercermin dari konsistensi beliau dalam mengawal dan memperjuangkan Perppu pilkada langsung yang pernah dikeluarkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL