Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pembangunan Pro-Poor… ??? Mempertanyakan Rancangan RTRW Kota Medan 2006–2016

9 Juli 2011   04:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:49 46 0
Sekedar mengingatkan bahwa suatu pemerintahan dapat beroperasi dengan baik atas dukungan utama dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, baik pajak langsung - pajak yang tertera dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) untuk menarik kontribusi material dari masyarakat melalui berbagai macam ketentuan pajak dan restribusi - maupun pajak yang tidak langsung - yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pembelian barang-barang konsumsi, dimana di dalam harga barang-barang yang dibeli tersebut telah masuk (include) item komponen pajak yang harus dibayar oleh perusahaan pada negara. Artinya bahwa perusahaan memasukkan item komponen pajak dalam setiap satuan barang produksinya, kemudian akan ditentukan harganya untuk dilepas pada pasar, dijual ke konsumen. Otomatis konsumen yang menanggung beban pajak dalam barang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun