Sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional guru atau pendidik Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Artinya guru harus kuliah, S1 harusnya.
KEMBALI KE ARTIKEL