Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang salah satu isinya mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare (ha) hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pasal 25 Ayat 1 huruf a dalam peraturan tersebut menetapkan pengalihfungsian hutan Bowosie menjadi “kawasan bukan hutan”, yang menyebutkan bahwa paling sedikit 136 hektare hak pengelolaan akan diberikan kepada BPOLBH dan sisanya dikelola sebagai pariwisata dengan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PBPHJL).
KEMBALI KE ARTIKEL