Hal ini disampaikan oleh Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Sofyan Saraha Pada rapat Permintaan Peserta Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di Ruang Rapat Walikota Tidore Kepulauan, Selasa (31/1/2023).
Mengawali rapat tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Sofyan Saraha menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham Malut dapat terus mendampingi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan agar kembali meraih penghargaan pada 2021 lalu.
"Semoga Kanwil Kemenkumham Malut dapat membantu Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) agar kami dapat meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM". Ucap Sofyan.
Dr. Sofyan Saraha juga berpesan kepada para OPD terkait agar dapat mengisi Formulir Kuisinoer Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
"Kepada OPD yang diminta untuk mengisi Kuisioner penilaian agar dapat mengisinya dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya". Pesannya.
Pada kesempatan yang sama juga Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut) Teguh Firmanto Kota Tidore Kepulauan menjadi sebagai projek utama pada tahun ini karena dari Evaluasi kami agak sedikit menurun.
"Fokus kami pada tahun ini kepada tahun ini kepada Kota Tidore Kepulauan karena dari Evaluasi kami agak sedikit menurut, namun itu kami akan membantu mengembalikan semangat OPD terkait agar Kota Tidore dapat meraih penghargaan pada tahun ini". Tuturnya.
Perlu diketahui bersama ada beberapa hal yang akan dinilai pada tahun ini seseuai dengan OPD masing-masing, adapun Peserta Peserta Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Dinas yang akan dinilai yaitu Bagian Hukum 2 orang,
Bapelitbang 1 orang, Dinas Kesehatan 1 orang, Dinas Pendidikan 1 orang, Dinas Sosial 1 Orang, Dinas Naketrans 1 orang, Dinas Dukcapil 1 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan PP, PA 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup 1 orang, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik 1 orang.