Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Percepatan Data Kelurahan, Lurah Se-Kecamatan Tidore Utara Gandeng Mahasiswa KKS UMMU

31 Oktober 2021   23:10 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:49 54 2
MALUKU UTARA - Demi update percepatan pengisian data profil desa dan kelurahan (Prodeskel), yang ada di Kota Tidore Kepulauan, khususnya di Kecamatan Tidore Utara, lurah se-Kecamatan Tidore Utara yang dimotori oleh Ketua Forum Lurah se-Kota Tidore Kepulauan, menggandeng mahasiswa KKS Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu).

Kegiatan pelatihan atau pembekalan percepatan pengisian data Prodeskel tahun 2021, diikuti oleh mahasiswa KKS Ummu yang ditempatkan di Kelurahan Mareku, dilakukan di kantor Kelurahan Mareku Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Minggu (31/10/2021).

Ketua Forum Lurah se-Kota Tidore Kepulauan Sofyan Haedar mengatakan, pada malam ini, Minggu (31/10), kami para lurah membekali para mahasiswa KKS Ummu, dalam hal pendataan sekaligus input data secara online. Cara rekap data yang mereka gunakan adalah menggunakan aplikasi SPSS, maka kami menyesuaikan alur kerja mereka dengan sistemnya kelurahan, maka kita gunakan input data berbasis online, sesuai Permendagri.

Sementara Kepala Kelurahan Mareku Bakri Mokoagow, menguraikan teknik-teknik pendataan, dengan cara, mahasiswa KKS Ummu, masing-masing dengan form pengisian dan diarahkan cara pengisiannya oleh Kepala Kelurahan Mareku.

"Data ini sudah ada, tinggal diupdate saja, jadi maksud dari percepatan pengisian data profil desa ini bukan data awal, tetapi mendata untuk mengupdate datanya," katanya.

Lanjut Ketua Forum Lurah se-Kota Tidore Kepulauan bahwa, profil desa dan kelurahan (Prodeskel) merupakan aplikasi berbasis web online untuk menyajikan pelaporan data dengan berbasis online, dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007).

"Permendagri 12/2007 tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang profil desa dan kelurahan. Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan," ungkapnya kepada perwakilan media Indonesiasatu.co.id wilayah Maluku Utara, pada Minggu (31/10/2021)

"Kegiatan ini akan dilakukan di Kelurahan yang ada mahasiswa KKS, berkelanjutan Kelurahan Ome dan Kelurahan Afa-Afa," ujarnya.

"Kepada mahasiswa KKS Ummu, harus tetap optimis dan semangat, karena perjalanan anda masih panjang," tutupnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun