Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Menggagas Pilpres yang Adil Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

5 April 2014   21:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 106 0

Beberapa waktu yang lalu heboh pemberitaan media mengenai gugatan tentang UU Pilpres yang diajukan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Ghazali. Namun MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga memutuskan menolak permohonan lainnya, sementara MK mengabulkan permohonan Effendi Ghazali mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2014 yang sudah berjalan, walaupun MK menolak permohonan soal presidential tresshold dan menyerahkan soal ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun