Minangkabau adalah yuridiksi adat matrilineal. Matrilineal Minangkabau dimaknai dengan bersuku ke ibu dan bernasab ke ayah. Berdasarkan kajian historis, konsep matrilineal Minangkabau berawal pada masa kepemimpinan Datuk Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL