Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Sering bolosnya Pamong Desa

10 Juni 2015   14:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 27 0

Seringkali di pedesaan di jumpai perangkat desa yang sering membolos di kantor atau Balai Desa. Pada umumnya kantor desa buka jam 08.00 WIB dan tutup sekitaran jam 14.00 WIB. Akan tetapi saya menjumpai salah satu balai desa yang berada di Kabupaten Klaten buka selalu telat antara jam 09.00 pagi dan tutup sebelum jam 12.00 siang. Hal itu menandakan bahwa para perangkat desa  tersebut tidak tertib. Ketidak tertiban perangkat desa tersebut salah satunya di sebabkan karena para perangkat desa mencari pekerjaan sambilan. Pekerjaan utamanya perangkat desa adalah melayani masyarakat desa dengan baik sesuai dengan waktunya. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengabdi masyarakat tanpa pamrih. Selain itu perangkat desa juga di beri gaji berupa tanah garapan yang biasa di sebut dengan tanah  bengkok atau tanah lungguh. Tanah garapan tersebut sudah cukup untuk membantu keberlangsungan kehidupan keluarga mereka. Seiring berjalannya waktu zaman tambah modern dan kebutuhan manusia semakin meningkat maka para perangkat desa tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya apabila hanya menggantungkan hasil dari tanah garapan tersebut. Maka banyak di jumpai para perangkat tersebut ada yang mencari pekerjaan sambilan dan ketika musim panen dan musim tanam padi para perangkat desa yang di gaji dengan tanah garapan tersebut sibuk dengan tanah garapan tersebut dan melupakan kewajibannya sebagai perangkat desa yang seutuhnya untuk mengabdi masyarakat.

Lebih parahnya di jumpai juga beberapa perangkat desa ketika lagi tidak ada kerjaan sambilan dan tidak musim panen atau musim tanam padi mereka malah asik nongkrong atau ngobrol-ngobrol dengan masyarakat di jam kerjanya di kantor. Hal itu menyebabkan para masyarakat malas untuk mengurursi urusan yang bersangkutan dengan balai desa karena sering tutup. Selain itu juga berdampak pada administrasi pemerintah desa menjadi kacau dan bisa jadi lumpuh.

Mengingat dampak perangkat desa yang sering membolos dan bekerja di kantor Desa tidak maksimal hal itu bisa menyebabkan merugikan kepetingan masyarakat umum. Padahal sudah di terangkan di undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51 bahwa perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, melanggar sumpah/janji jabatan dan meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

 

 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun