Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pendidikan Tidak Memandang Keterbatasan

12 Maret 2017   15:04 Diperbarui: 12 Maret 2017   15:18 108 0
Undang-undang tantang sistem pendidikan nasional UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sisdiknas : pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masayarakat, bangsa dan Negara. Seperti banyak di ketahui bahwa sistem pendidikan Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun. Jadi pendidikan berhak di dapatkan untuk anak baik itu formal, nonformal, dan informal teruntuk anak yang memiliki keterbatan ataupun sebaliknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun