Tak Terima THR, Guru PAI Non ASN dapat Insentif Rp1,5 Juta
7 April 2024 05:52Diperbarui: 7 April 2024 06:391580
Pemberian Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non ASN: Apresiasi Kemenag atas Dedikasi Pendidik Agama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah positif untuk memberikan apresiasi kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.