Tak Terima THR, Guru PAI Non ASN dapat Insentif Rp1,5 Juta
7 April 2024 05:52Diperbarui: 7 April 2024 06:391490
Pemberian Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non ASN: Apresiasi Kemenag atas Dedikasi Pendidik Agama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah positif untuk memberikan apresiasi kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.