Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.Â
KEMBALI KE ARTIKEL