Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Kebijakan Zero ODOL di Tahun 2023, bagai Pisau Bermata Dua

2 Maret 2022   16:53 Diperbarui: 2 Maret 2022   19:25 1070 14

Ketika saya diangkat CPNS pertama di salah satu sekolah menengah pertama, di daerah Cimanggung, tepatnya Curug Cindulang, setiap pagi buta, setelah adzan subuh, suami mengantar saya ke sekolah. Jarak dari rumah ke sekolah tempat saya mengabdikan diri, sekitar 32,6 km. Melewati Cadas Pangeran yang berkelok-kelok tajam, kami juga beradu cepat dengan para truk gandeng, tronton, dan mobil boks yang mengangkut barang-barang logistik. 

Biasanya truk-truk tersebut konvoi, sehingga kami yang memakai kendaraan kecil, apalagi motor merasa kesulitan untuk 'memecah' konvoi tersebut. 

Jika harus menunggu dan berjalan di belakang mereka, resikonya adalah waktu dan rawan kecelakaan juga. Takutnya, ketika kendaraan kita berada di belakang, truk tersebut 'ndlosor' tentu tamatlah riwayat kami. Dua tahun mengajar di sana, setiap pagi saya sport jantung, selalu merasa waswas dan khawatir.  

Di belakang punggung suami yang asyik menyetir, hati saya tidak henti-henti berdoa memohon keselamatan. Agar saya dan suami sampai di tempat tujuan dengan tidak kurang suatu apa pun. Apalagi suami, setelah mengantar saya sampai di sekolah, dia putar balik kembali lagi menuju kantor tempat dia bekerja. Sungguh, suatu keadaan yang membuat hati saya tidak tenang. 

Alasan di balik kebijakan Zero ODOL

Bukan tidak mungkin bila masih ada yang belum tahu dengan yang dimaksud truk ODOL dan Zero ODOL. Padahal, mungkin dalam keseharian sering terdengar istilah tersebut. 

Dilansir dari kompas.com, Dewanto Purnacandra -Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa istilah ODOL dan kata truk merupakan satu kesatuan, sehingga istilah ODOL disematkan pada truk, menjadi truk ODOL. 

Sebagaimana telah diketahui secara umum, Over Dimension Over Loading (ODOL) adalah istilah untuk kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan melebihi aturan atau regulasi yang berlaku dan sudah menjadi ketetapan. 

Dewanto menjelaskan, kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Meski begitu, tidak dapat menjamin kendaraan yang dimensinya sudah benar, tidak over loading. Hal tersebut sangat bergantung kepada masyarakat sebagai pemilik truk, supir, dan pengguna jasa truk. Apakah mereka taat kepada aturan dari kemenhub atau tidak.

Masalah terkait ODOL, ini muncul seiring berkembangnya dampak negatif dan masalah yang diakibatkan oleh truk-truk besar pengangkut logistik ini. Berikut adalah tiga alasan utama, mengapa pemerintah menetapkan kebijakan zero ODOL pada tahun 2023.

1. Meningkatnya kecelakaan lalu lintas

Truk ODOL yang membawa beban berlebih akan menyebabkan tekanan pada body truk, berpotensi rem blong sangat tinggi, dan kendaraan hilang kendali akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tidak hanya kerusakan pada kendaraan, tapi juga korban jiwa. 

Dilansir dari trenoto.katadata.id, bahwa polisi melihat dan menyebut truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas. Karena kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL sangat tinggi. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada tahun 2021, terjadi 57 kecelakaan yang disebabkan truk ODOL. Oleh karena itu, Korlantas mendukung target Kemenhub terkait Zero ODOL 2023.

2. Kemacetan lalu lintas

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun