Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget Pilihan

E-KTP Digital: Selamat Tinggal Foto Copy, Selamat Datang Scan QR Code

19 Januari 2022   19:44 Diperbarui: 19 Januari 2022   20:06 1586 7

Sebentar lagi KTP digital akan dirilis. Kita akan memiliki kartu tanda penduduk berbasis digital dengan Quick Response Code (QR Code).


Digitalisasi memang sedang gencar dilaksanakan dalam berbagai lini kehidupan masyarakat. Hal ini, akan membawa perubahan bagi penggunaan KTP di masyarakat. Mungkin tidak lama lagi kita akan mengucapkan selamat tinggal pada KTP berbentuk fisik. 


Aktivitas foto kopi KTP yang selama ini sering kita lakukan. Tidak akan lagi dijumpai. Mengantri di tukang foto kopi, nanti akan menjadi kenangan dan nostalgia yang akan kita kisahkan kepada anak cucu.


Dompet kita di masa depan nanti akan ringan dan tipis saja. Bahkan bukan tidak mungkin bila dompet akan berganti fungsi. Tidak lagi sebagai tempat selap-selip kartu. Tidak juga untuk tempat uang kas. Bisa saja, fungsi dompet nanti hanya digunakan untuk mewadahi gawai saja.


Karena, di masa digitalisasi nanti. Kemana pun kita pergi cukup membawa gawai. Karena semua kartu yang dahulu selap-selip di dompet, dan uang yang menggembung perlahan namun pasti akan berpindah tempat ke smart phone kita.


Jadi, nanti anda akan panik itu bukan karena ketinggalan dompet. Namun, dunia akan terasa berakhir bila anda ketinggalan telepon seluler.


Beberapa fitur digital yang tersimpan di smart phone


Bayangkan saja, akan ada beberapa fitur digital yang tersimpan di gawai kita. Pertama,  uang, dengan fitur internet banking, ada dua atau lebih E-Banking tampil di layar.


Kedua, pekerjaan dan data-data kepegawaian kita umpamanya MySAPK BKN juga nangkring santai di sana.


Ketiga, kelas-kelas online anak-anak kita, peserta didik yang kita ajar ada di grup whatssapp dan google classroom ikut juga nongkrong manis.


Keempat plat form pasar tempat kita berbelanja, market place-market place langganan dengan jumlah di keranjang ada 99+ menambah riuh dan semarak layar sempit berukuran 10 cm ke 5 cm tersebut.


Kelima, aplikasi peduli lindungi, agar kita dapat masuk ke super market dengan aman. Sebagai pertanda bahwa kita sudah divaksin covid-19. 

Keenam, sekarang tambah lagi data pribadi kita yakni KTP akan tersimpan juga di sana.
Jika saja telepon seluler tersebut hilang atau ada yang menjambret. Gawat tuh, rugi besar. Pasti nyesek nya menghujam hingga ke jantung. Hikhik.


Alasan KTP harus digital


Ada beberapa alasan mengapa KTP elektronik akan berganti menjadi digital, berikut beberapa alasannya :


1.Praktis, maksudnya mudah dan senang saja dalam membawanya. Tidak harus repot-repot membawa dompet. Mencari kartu ke sana ke mari, bila kartu tersebut tidak ada karena lupa dibawa atau ketinggalan terselip di dompet yang lain. Selain itu digitalisasi KTP akan membantu kita tidak menumpuk banyak kartu di kantong. Sekarang, dengan adanya KTP digital, praktis saja. Tinggal scan QR jadilah.


2.Pelayanan publik lebih cepat. Dengan KTP digital, masyarakat akan dipermudah dalam mengurus data-data kependudukan. Karena, tidak harus berlari ke luar untuk memfoto kopi dan tidak disibukkan dengan mempersiapkan foto kopi KTP. 


Meski kelihatannya gampang dan ringan saja. Tapi, dalam prakteknya hal tersebut lumayan menyita waktu, jika kita tidak mempersiapkannya dengan benar lebih awal. Sekarang dengan KTP digital. Semua hal terkait pelayanan publik akan terlaksana lebih cepat.


3.Sistemnya aman, walaupun ada beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan data pribadi. Namun pihak Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil berani menjamin bahwa digitalisasi KTP aman. 


Data pribadi masyarakat tetap akan terlindungi. Jika pun ada masalah ketika smartphone hilang umpamanya. Maka, masyarakat tinggal datang ke pihak Disdukcapil meminta KTP digital yang baru dengan memberikan nomor ponsel yang baru.

Syarat dan Cara membuat KTP digital

Tujuan utama dari digitalisasi pada dasarnya adalah untuk mempermudah. Membuat segala hal yang biasanya rumit, sulit, dan berliku bila dijalankan secara manual. Maka, menjadi mudah, cepat, dan praktis. 

Digitalisasi memangkas berbagai biaya pengeluaran, tenaga, dan waktu yang dikeluarkan dalam melakukan suatu hal atau pekerjaan.

Sebenarnya kita harus berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) karena telah membuat terobosan baru dalam hal update format data kependudukan. Sehingga akan mempermudah urusan kita terkait hal-hal yang membutuhkan KTP sebagai syaratnya.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan apabila kita akan memproses KTP kita menjadi digital. Syarat utamanya yaitu mudah saja, smart phone atau telepon pintar dan koneksi internet. 

Cukup dengan dua hal itu saja, anda sudah memenuhi syarat untuk merubah KTP elektronik menjadi digital.

Adapun cara untuk membuat e-KTP digital adalah praktis dan mudah saja. Saya yakin semua orang yang terbiasa mengoperasikan telepon seluler dapat dengan mudah melakukannya. 

Kecuali, untuk yang belum memiliki gawai. Anda dapat memproses e-KTP dalam bentuk fisik. So, jangan khawatir, ya.

Berikut adalah tiga cara agar anda dapat melakukan aktivasi e-KTP digital.


1.Instalasi aplikasi Identitas Digital, anda akan diminta untuk melakukan proses install aplikasi terlebih dahulu pada smart phone anda. Aplikasi yang diinstal adalah aplikasi identitas digital.


2.Melakukan proses registrasi. Setelah aplikasi identitas digital telah terinstalasi, lalu anda klik. Dalam proses ini, anda akan diminta untuk melakukan proses registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukkan (NIK), email, dan nomor telepon seluler.


3.Dapat mengakses dokumen kependudukan seperti e-KTP dengan scan QR code. Setelah proses registrasi selesai, maka e-KTP digital anda sudah jadi.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Digitalisasi e-KTP di lapangan menuai pro dan kontra. Apalagi masyarakat tengah dihadapkan pada beberapa kondisi yang tidak menentu. 

Polemik bergulir terkait kebijakan-kebijakan penting yang digagas oleh pemerintah. Umpamanya wacana naturalisasi, pembelajaran tatap muka, hingga penanganan Omicron.

Beberapa hal yang menjadi keresahan masyarakat sehingga menyebabkan mereka bersikap kontra pada kebijakan digitalisasi e-KTP adalah sebagai berikut :

Pertama, takut data pribadi tersebar ke publik. Kita semua tentu sudah tahu jika data pribadi adalah informasi milik seseorang atau juga disebut juga dengan identitas individu.

Hal ini bersifat pribadi dan tidak boleh disebarkan ke publik. Kecuali, jika si empunya data sendiri yang membagikannya. Pada tahun 2021, kasus kebocoran data pribadi marak terjadi di negara kita.

Data pribadi yang diretas adalah NIK, alamat, dan tanggal lahir. Saat itu media gencar mewartakan bagaimana beberapa nasabah bank kehilangan uang secara massif. Ada diantara mereka, uangnya hilang tiba-tiba saja dari nomor rekeningnya. Padahal, dia tidak melakukan transaksi apa pun. Baik itu mengambil melalui ATM, maupun transfer, dan belanja online.

Oleh karena itu, dengan rilisnya e-KTP digital ini banyak masyarakat yang merasa tidak setuju. Mereka ketakutan hal yang terjadi pada nasabah bank dalam berita tersebut akan menimpa mereka juga.

Hal ini tentu saja sangat beralasan, mengingat biasanya KTP sering digunakan untuk hal-hal administratif yang bersifat penting dan amat pribadi. Seperti pencairan dana bantuan sosial, syarat menikah, peminjaman uang di bank atau aplikasi pinjaman online, pembuatan berbagai dokumen, dan jual-beli rumah sebagai acuan pembuatan akta jual beli dan sertifikat hak milik. Jika dalam bentuk e-KTP digital masyarakat khawatir data pribadi tersebut akan tersebar ke publik hingga privasi mereka akan ikut tersebar juga.  

Kedua, rentan pemalsuan. Sistem digitalisasi e-KTP masih dalam taraf perkembangan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, ada beberapa fitur yang belum tersedia, umpamanya fitur yang dapat membedakan mana KTP asli dan palsu.

Sehingga masyarakat beranggapan bahwa e-KTP digital rawan pemalsuan. Masyarakat merasa ketakutan, karena ada beberapa kasus terkait KTP palsu yang digunakan sebagai identitas peminjam di sektor jasa keuangan.

Modus menggunakan KTP palsu tersebut dengan cara menggunakan KTP yang belum elektronik, KTP yang tidak dipakai lagi, dan melekatkan KTP dengan foto palsu.

Ketiga, Takut jika smart phone hilang, e-KTP digital disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Meski pihak disdukcapil telah memitigasi hal ini, dengan cara pemberian nomor personal identification number (PIN) selain dengan QR code. Sehingga saat ponsel hilang, data pribadi akan tetap aman dan tidak akan dapat diakses oleh orang lain. Dengan syarat nomor PIN-nya tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Namun, tetap saja masyarakat masih merasa khawatir.

Ucapkan selamat tinggal pada KTP elektronik, ucapkan selamat datang pada e-KTP Digital

Bagi sahabat Kompasianer yang telah membulatkan tekad dan yakin untuk beralih ke e-KTP digital. Tentu saja harus dengan pertimbangan yang matang tentang baik dan buruknya. Maka, kini saatnya anda harus mengucapkan selamat tinggal pada foto kopi KTP.

Saya harap anda tidak membuang KTP elektronik begitu saja, saat e-KTP digital anda sudah jadi. Simpanlah dulu ia barang sejenak di dalam dompet. Kenang-kenanglah ia. Bagaimana perjuangan dulu, saat anda harus berusia 17 tahun terlebih dahulu untuk mendapatkannya.

Bukankah itu sebuah syarat yang berat? Karena pemilikan kartu identitas diri ini menghendaki kedewasaan. Saat anda berusia 17 tahun, maka anda dianggap sudah mandiri dan dapat bertanggung jawab penuh atas individu anda. Baik dari segi keamanan, kepercayaan, dan keselamatan.

Setelah itu, ucapkanlah selamat datang pada e-KTP digital. Sambutlah ia dengan pelukan hangat. Berdo'alah agar e-KTP digital membantu anda dalam memudahkan segala urusan yang bersifat administrasi. Tentunya berdo'a juga agar smart phone anda awet, tahan lama, dan jangan sampai hilang dicuri orang. (*)

#e-KTP Digital

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun