Tindakan main Hakim sendiri ( Eigenrichting ) adalah
Perbuatan sewenang-wenang terhadap orang lain yang dianggap bersalah dengan tidak memperdulikan hukum yang berlaku. Sedangkan istilah
Eigenrichting diambil dari bahasa Belanda yang berarti
Main Hakim sendiri .
KEMBALI KE ARTIKEL