PIH atau pengantar ilmu hukum merupakan pembahasan mata kuliah yang mana bisa disebut pengantar dalam mempelajari ilmu hukum, bisa dikatakan pula PIH ini merupakan dasar untuk mempelajari lebih lanjut studi hukum yang mempelajari lebih dalam lagi dasar pengertian-pengertiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL