Risywah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu
raasyaayang berarti upah, komisi, atau suap. Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin,
risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya.
Risywah juga dipahami oleh Ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun menurut MUI,
risywah(suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syara') atau membatilkan perbuatan yang hak. Menurut Al-Sayyid Abu Bakr,
risywahadalah memberikan sesuatu agar hukum diputuskan secara tidak benar/tidak adil, atau untuk mencegah putusan yang benar/adil.
KEMBALI KE ARTIKEL