Sejak 20 tahun yang lalu saat Presiden Megawati menjabat aktivitas pertambangan pasir telah ditutup di wilayah perairan Kepuluan Riau (Kepri). Aturan ini dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag no 117/MPP/Kep/2/2023 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Penyebabnya adalah batas wilayah perairan Singapura dan Kepri yang belum jelas teritorinya, juga berpotensi merusak ekosistem laut disekitarnya.
Sebetulnya Apa yang dimaksud dengan sedimentasi laut?
Sedimentasi laut adalah partikel-partikel yang ada di laut dalam bentuk endapan bisa berupa batu dan tanah.
Ahli lingkungan telah meriset aktivitas pengerukan pasir jika terjadi secara massif. Lembaga yang menaungi aktivitas lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) telah meriset kerugian-kerugian bencana yang akan ditimbulkan. Bentuk protes terhadap kegiatan ini juga dilengkapi bukti-bukti riset yang terpublikasi.
Bahkan dilansir dari media lingkungan, Mongbay menyebutkan bahwa terdapat bahasa politik kata sedimentasi laut sebagai bentuk menghaluskan bahasa untuk menutupi aktivitas pertambangan pasir yang terjadi.
Dalam petikan wawancara lingkungan yang mereka lakukan dapat disimpulkan bahwa, pemanfaatan sedimentasi laut ada kegiatan pemanfaatan pasir laut yang bertujuan untuk diekspor.
Kerusakan Alam karena Sedimentasi Laut