Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dialog Ironi Serba Serbi Peraturan Baru Prokes Covid 19

12 Juli 2021   14:07 Diperbarui: 12 Juli 2021   14:24 277 3
Karantina telah menyibukkan kita untuk di rumah saja. Sejak pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ruang gerak menjadi minimalis. Aturan prokes yang semula 3 M kini menjadi 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangai mobilitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun