Karantina telah menyibukkan kita untuk di rumah saja. Sejak pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ruang gerak menjadi minimalis. Aturan prokes yang semula 3 M kini menjadi 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangai mobilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL