Kronologi sengketa ini diawali dengan adanya gugatan dari paslon 1 dan 3 yang merasakan adanya kecurangan dalam pemilu, dengan permohonan PHPU pemilu ulang dan diskualifikasi cawapres 02. Namun Hasil dari sengketa ini mk memutuskan menolak gugatan yang dimohonkan oleh pihak 01 & 03 setelah melalui beberapa proses.Â
KEMBALI KE ARTIKEL