Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pinjaman online: Memicu Perangkap Riba? Akad Qard Solusinya

27 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:16 78 0
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Online Lending adalah layanan  keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik. Pinjaman Fintech dikenal juga dengan Pooled Funding Services Berbasis Teknologi Informasi (ITBBTI). Di masa yang kompleks seperti sekarang ini, segalanya tampak mudah. Begitu pula dengan pinjaman, dahulu masyarakat Indonesia sangat sulit untuk meminjam modal, namun saat ini sangat mudah untuk meminjam. Salah satunya yaitu dengan adanya platform penyedia  pinjaman  digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Slip Gaji, siapa pun bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keuangannya. Bahkan, sejak awal permintaan pendanaan hingga uang sampai ke  nasabah, fintech membutuhkan waktu kurang dari 24 jam. Keunggulan inilah yang membuat produk fintech  mudah digemari dan semakin banyak digunakan oleh banyak orang dari berbagai kalangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun