Rumah makan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itulah, rumah makan diminta hanya melayani pesanan take away, tidak makan di tempat. Ini harus disadari warga, baik pelaku usaha kuliner maupun warga sebagai konsumen. Tujuannya, agar tidak tertular atau menulari virus Corona.
KEMBALI KE ARTIKEL