29 Juli 2019 10:04Diperbarui: 29 Juli 2019 18:013315
OJK Payungi Jasa Gadai Aktivitas jasa gadai, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barang dan atau surat berharga digadaikan, uang cash diterima nasabah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.