Tiga berita dari tiga media itu saja, sudah cukup menggambarkan, betapa negeri ini belum patut disebut sebagai
negara hukum. Dengan kata lain, negara hukum baru sebatas istilah, yang tertulis di sejumlah buku dan lembaran, tapi
hukum belum bekerja dalam artian yang sesungguhnya. Karena hukum mengacu pada keadilan, maka
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, juga baru sebatas deretan kata-kata.
KEMBALI KE ARTIKEL