Kenapa? Karena, mereka sudah menerima Surat Peringatan dari petugas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (30/3/2016). Intinya, mereka harus
enyah dari sana. Itu tanah negara. Mereka penghuni
illegal. ”Ya, namanya warga kecil, kami bisa apa?” gumam Onta, 60 tahun, lelaki tua yang bekerja sebagai pengantar air ke kapal. Onta dan lima perempuan di atas adalah bagian dari 568 keluarga di sana, yang beberapa hari lagi akan bercerai-berai. Mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa). Sebanyak 254 pedagang di Pasar Ikan akan dipindahkan ke pasar-pasar yang ada di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL