Kontroversi taksi berbasis aplikasi terus bergulir. Minggu (27/3/2016), Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menyatakan, izin usaha transportasi berbasis aplikasi ajukan ke daerah. Bukan ke Kementerian Perhubungan. Syarat perizinannya tidak berbeda dengan izin usaha transportasi lain. Karena, produk yang ditawarkan sama, yakni jasa angkutan. Hanya mekanisme pemesanannya yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL