Iklan Indosat jenis viral image tersebut disebarkan melalui akun Twitter resmi milik PT Indosat, yakni @indosatmania, sejak akhir Desember 2014. "Bagi saya, itu pelecehan dari produk iklan yang tidak ada dasar ukurannya," kata Rahmat Effendi, Walikota Bekasi.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Indosat ke Kepolisian Resor Bekasi Kota, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Indosat menarik iklan itu per 5 Januari 2015. Setelah penarikan iklan tersebut, Hera Laxmi mengakui kesalahannya. "Kami langsung menyatakan permintaan maaf melalui akun Twitter," ujar Hera Laxmi, Division Head Digital Media Indosat.
Meski demikian, proses hukum sepertinya terus berlanjut. "Masyarakat Bekasi kecewa, sehingga sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum," kata kuasa hukum pelapor, Naupal Al Rasyid, Sabtu, 10 Januari 2015. Adapun pelapor, antara lain, Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Presidium Mahasiswa Pranata Indonesia, dan Forum Daulat Bekasi.
Pelecehan dan Penghinaan
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menilai, iklan Indosat tersebut sebagai tindakan pelecehan terhadap Bekasi. Kuasa hukum pelapor, Naupal Al Rasyid, menilai, penerbitan iklan dalam media sosial Facebook dan Twitter oleh Indosat Mania itu, telah melanggar pasal tentang penghinaan.
Sebelumnya, pada Jumat malam, 9 Januari 2015, yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Bekasi di atas ke polisi adalah Marketing Communications (Marcom) PT Indosat Tbk. Kemudian, barangkali karena mereka menilai itu belum sepadan dengan pelecehan dan penghinaan yang dilakukan iklan Indosat tersebut, mereka melangkah lebih jauh. "Kali ini, pihak PT Indosat Tbk-nya yang kami laporkan," kata Sekretaris Ikatan Alumni SMAN 1 Kota Bekasi, Eko Prasetyo, kepada Tempo, Sabtu, 10 Januari 2015.
Setidaknya, hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa jalur hukum yang sudah ditempuh warga Bekasi, akan terus berlanjut, meski pihak Indosat sudah mengajukan permohonan maaf. Di beberapa kasus, memang permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum. Dari sisi corporate communication, tindakan yang dilakukan Indosat tersebut, sesungguhnya sudah bisa dihindari sejak awal.
Kenapa? Karena Indosat adalah perusahaan telekomunikasi, yang sebagian besar aktivitasnya berkutat di bidang komunikasi. Di Indosat, tentulah sangat banyak profesional yang memahami strategi komunikasi. Secara pengalaman, Indosat yang berdiri sejak tahun 1967, sudah sepatutnya menunjukkan reputasinya dalam bidang komunikasi kepada publik. Bukan hanya reputasi pada capaian teknologi telekomunikasi tapi juga reputasi pada pemahaman akan kearifan lokal.