Demam Batu Akik, membuat pemerintah ngiler. Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang barang mewah, untuk memajaki Batu Akik. "Batu Akik kena (pajak), yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo.