Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Batu Akik akan Kena Pajak karena Termasuk Barang Mewah

4 Februari 2015   17:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50 1281 4

Demam Batu Akik, membuat pemerintah ngiler. Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang barang mewah, untuk memajaki Batu Akik. "Batu Akik kena (pajak), yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun