Lembaga Keuangan Syari’ah memberikan jaminan kepada nasabahnya yang sering disebut dengan kafalah. Kafalah merupakan jaminan atau garansi yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang di tanggung. Kafalah juga memiliki arti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Penjamin dapat meminta imbalan tertentu kepada orang yang dijamin atas jasanya. Dari sini terlihat bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah menyediakan jasa pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi salah satu kebutuhan nasabahnya dengan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
KEMBALI KE ARTIKEL