Laut China Selatan, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, seolah menjadi primadona dan sumber kontroversi yang tak berkesudahan. Sejumlah negara di Laut China Selatan, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei,Taiwan,serta Indonesia terlibat dalam masalah geopolitik, ekonomi, dan permasalahan lainnya yang kompleks. Negara-negara di sekitar Laut China Selatan memiliki klaim tumpang tindih terhadap bagian wilayahnya. Klaim-klaim ini didasarkan pada sejarah, geografi, dan terkadang hukum internasional. Misalnya, Tiongkok mengklaim sebagian besar Laut China Selatan dengan merujuk pada peta semu "Nine-Dash Line". Vietnam dan Filipina, di sisi lain, mengklaim wilayah yang berbeda. Sementara Klaim Indonesia terhadap Laut China Selatan berpusat pada prinsip-prinsip hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia tidak memiliki klaim teritorial di Laut China Selatan, tetapi memiliki kepentingan penting terkait dengan keamanan maritim, kebebasan berlayar, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL