Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan keputusan Kepala BNPB Nomor: 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa perpanjangan status tersebut berlaku 91 (sembilan puluh satu) hari sejak 29 Februari -- 29 Mei 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL