Pelayanan publik yang baik bukan lagi sebuah tuntutan yang selalu harus ditagihkan kepada pemerintah. Namun pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan dan responsif gender sudah menjadi tugas pemerintah sebagai pemberi layanan. Sama halnya dengan pelaksanaan SKB 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru, pelayanan kesehatan, kemudahan perizinan, dan pelayanan informasi publik, sudah menjadi tugas utama pemerintah.