berikut ini adalah pasal 33 UUD 1945.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sekedar berbagi, mengingatkan kita bersama, termasuk diri saya sendiri. Akan pentingnya pasal 33 tersebut.
Maaf, karena belum mampu untuk menuliskan tentang keseharian ketimpangan penerapan pasal tersebut di negaraku tercinta.