Untuk memenuhi kebutuhan bidupnya, masyarakat memerlukan orang lain untuk saling berinteraksi, dan untuk mendapatkan suatu kebutuhan tersebut dibutuhkan barang atau jasa untuk bisa ditukarkan. Alat yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi bisa disebut dengan Uang. Namun pada zaman dahulu transaksi dalam Islam awalnya menggunakan sistem barter. Seiring perkembangan zaman, maka dunia Islam telah mengenal alat penukar dan pengukur nilai. Dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa alat pengukur nilai tersebut adalah berupa dinar dan dirham dalam berbagai ayat. Dimana uang dinar adalah uang dalam bentuk emas, sedangkan dirham adalah uang dalam bentuk perak.
KEMBALI KE ARTIKEL