Indonesia telah banyak  terjadi perkawinan beda agama, tetapi sampai saat ini masih diperdebatkan antara boleh dan tidaknya perkawinan beda agama. Permasalahan ini belum ada jawaban dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dikarenakan perkawinan beda agama belum diatur secara tegas dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sama halnya dengan peraturan pemerintahan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pelaksanaan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
KEMBALI KE ARTIKEL