perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, di mana pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah ditetapkan secara syara'. Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jual beli, sehingga bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'. Seiring dengan berkembangnya zaman, manusia melakukan transaksi jual beli dengan berbagai macam cara seperti tukar tambah handphone baru maupun bekas
(second) belakangan ini banyak masyarakat yang tertarik dengan jual beli seperti itu di era modern ini. Bagi yang tidak mempunyai uang akan dipermudah dengan adanyaj ual beli handphone dengan penambahan uang yang harganya lebih murah dant erjangkau. Maka dari itu jual beli tukar tambah masih banyak ditemukan.Praktik jual beli handphone dengan penambahan uang dimana penjual bisa menjadi pembeli dan penjual dalam melakukan praktik tersebut.Â